Nasional

Buntut Vonis Bebas Ronnald Tannur, Anggota DPR Minta Majelis Hakim Dipecat lalu Dipidanakan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
29 Juli 2024 22:30
Buntut Vonis Bebas Ronnald Tannur, Anggota DPR Minta Majelis Hakim Dipecat lalu Dipidanakan
Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo saat audiensi dengan keluarga Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/7/2024). (ANTARA/HO-DPR)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo mendesak agar para hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ronnald Tannur diperiksa secara menyeluruh. Jika nantinya ditemukan pelanggaran dalam proses peradilan, Heru meminta agar hakim-hakim tersebut dipidanakan.

Heru menilai keputusan hakim yang membebaskan Ronnald Tannur tidak sesuai karena tidak ada satu pun pasal dalam dakwaan yang digunakan dalam putusan tersebut. Menurutnya, bukti-bukti fisik yang ada menunjukkan jelas adanya penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti yang berujung pada kematiannya.

"Kita akan memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim-hakim tersebut. Jika terbukti ada penyimpangan, kami minta agar hakim-hakim itu dipecat. Jika terdapat pelanggaran pidana, kami juga akan meminta agar mereka dipidana," ujar Heru dalam audiensi dengan keluarga korban Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Selain itu, Heru meminta agar Komisi III DPR RI mengawasi jaksa untuk menempuh langkah kasasi. Dia menegaskan pentingnya keadilan bagi kematian Dini Sera Afrianti, terutama mengingat korban meninggalkan seorang anak. Heru, yang juga merupakan anggota Fraksi PKB, mengakui bahwa Ronnald Tannur adalah putra dari politisi PKB, Edward Tannur. Namun, ia menegaskan bahwa PKB tidak akan memberikan perlindungan atau toleransi terhadap kasus ini.

"Saudara Edward Tannur sebagai orang tua Ronnald sudah dinonaktifkan dari partai dan dari DPR RI, menunjukkan komitmen PKB dalam kasus ini," tambahnya. Pada Rabu (24/7/2024), majelis hakim PN Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menjerat Ronald Tannur dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyelidikan polisi mengungkap bahwa penganiayaan terjadi setelah pasangan tersebut menghabiskan malam di sebuah tempat hiburan di Surabaya Barat.

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur, sebagai dampak dari kasus ini. (ant)
 
 


Berita Lainnya