Pilkada 2024

Buntut "Ditolak" Megawati, Begini Peluang Anies Maju Pilgub DKI

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
23 Agustus 2024 14:00
Buntut "Ditolak" Megawati, Begini Peluang Anies Maju Pilgub DKI
Anies Baswedan.

JAKARTA - Aditya Perdana, seorang dosen Ilmu Politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), mengungkapkan peluang mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, untuk maju dalam Pilkada 2024 setelah DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada).

Menurut Aditya, Anies memiliki peluang untuk ikut berkompetisi di Pilkada 2024, asalkan didukung oleh PDI Perjuangan (PDIP). "Kalau soal Anies itu ada dua hal. Jika bicara tentang persyaratan, maka peluangnya ada jika Anies didorong oleh PDIP," ujar Aditya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.

Namun, Aditya menilai PDIP kemungkinan besar enggan mendukung Anies, yang tercermin dari pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. "Hal ini berat karena Bu Mega sudah memberikan pernyataan yang mengindikasikan bahwa meskipun belum diputuskan secara resmi, PDIP tampaknya enggan mendukung Anies Baswedan," katanya.

Pernyataan Megawati mengenai Anies ini disampaikan setelah pembacaan nama-nama calon kepala daerah yang diusung oleh PDIP pada gelombang kedua di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis. Aditya menambahkan peluang bagi Anies untuk maju dalam Pilkada 2024 yang tersisa adalah melalui dukungan dari partai-partai politik nonparlemen, jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dia skeptis bahwa hal ini akan cukup untuk mengantarkan Anies ke arena Pilkada 2024.

"Harapannya berasal dari partai politik nonparlemen, tetapi itu pun tidak mudah, karena mencapai 7,5 persen dalam konteks saat ini sangat sulit," jelasnya, sambil mencontohkan dukungan dari Partai Gelora dan Perindo. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan, dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada akan tetap berlaku.

Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada yang direncanakan digelar pada Kamis (22/8) pagi, ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum. RUU Pilkada sendiri menjadi topik kontroversial karena dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah. Pembahasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) terkait pilkada, yaitu Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menggugurkan tafsir sebelumnya dari Mahkamah Agung (MA) bahwa batas usia tersebut dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. (ant)
 
 


Berita Lainnya