Nasional

BUKAN Di IKN Tapi Pelantikan Kepala Daerah Akan Dilaksanakan di Jakarta

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Akan Dilantik Presiden Prabowo di Jakarta

Redaksi — Satu Indonesia
9 hours ago
BUKAN Di IKN Tapi Pelantikan Kepala Daerah Akan Dilaksanakan di Jakarta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat memberikan keterangan pers (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilakukan di Jakarta oleh Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan ini sekaligus menepis spekulasi mengenai kemungkinan pelantikan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Selagi belum ada Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemindahan operasional ibu kota ke IKN di Kalimantan Timur, maka ibu kota negara tetap berada di Jakarta," jelas Tito dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.

Dasar Hukum Pelantikan Kepala Daerah
Pelantikan ini mengacu pada Pasal 163 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam aturan tersebut, presiden memiliki kewenangan untuk melantik kepala daerah secara serentak.

"Biasanya, gubernur dilantik oleh presiden, sementara bupati dan wali kota dilantik oleh gubernur. Namun, Undang-Undang memberikan amanat untuk pelantikan serentak, sehingga bupati dan wali kota juga dapat dilantik langsung oleh presiden," ujar Tito.

Presiden Prabowo akan melantik kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk yang terkait dengan putusan dismissal MK.

Jadwal Pelantikan Ditunda
Tito juga menyampaikan bahwa rencana pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 dibatalkan. Penundaan ini dikarenakan MK baru akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025.

"Otomatis, pelantikan yang direncanakan pada tanggal 6 Februari 2025 dibatalkan," tegas Tito.

Regulasi Terkait Pelantikan
Berikut beberapa poin penting dalam UU Nomor 10 Tahun 2016:

Pasal 163: Presiden melantik gubernur di ibu kota negara.
Pasal 164: Bupati dan Wali Kota dilantik oleh gubernur di ibu kota provinsi.
Pasal 164A & 164B: Mengatur pelantikan serentak, dengan presiden berwenang melantik bupati dan wali kota secara langsung.
Pasal 165: Jadwal dan tata cara pelantikan diatur melalui Peraturan Presiden.
(mul)

#Pilakada2024 #PelantikanKepalaDaerah #PrabowoSubianto #Mendagri #IKN #BeritaTerkini #UpdatePolitik #UU10Tahun2016 #Pemilu2024 #MahkamahKonstitusi #BeritaNasional


Berita Lainnya