Nasional
BPOM Jelaskan Cara Awasai Bahan Halal pada Produk Kosmetik
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan mekanisme pengawasan untuk memastikan kandungan bahan halal dalam produk kosmetik. Direktur Pengawasan Kosmetik BPOM, Irwan, menguraikan proses pengawasan dilakukan dalam dua tahap, yaitu sebelum produk beredar di pasaran dan setelah produk tersebut diedarkan.
Pada tahap sebelum produk diedarkan, produsen kosmetik harus menyampaikan detail bahan-bahan yang terkandung dalam produknya. Jika ditemukan bahan yang tidak sesuai dengan ketentuan, BPOM akan menolak pengajuan izin produk tersebut. Setelah produk kosmetik dipasarkan, BPOM akan melakukan pengujian di laboratorium. Jika hasil uji laboratorium menemukan kandungan bahan berbahaya atau yang dilarang, BPOM akan meminta produsen untuk menarik produk tersebut dari pasaran.
Ketua Umum Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia (Perkosmi), Sancoyo Antarikso, mengatakan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan pelaku bisnis kosmetik dapat mengikuti aturan yang berkaitan dengan jaminan produk halal. Aturan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan semua produk kosmetik memiliki sertifikasi halal hingga paling lambat pada 17 Oktober 2026.
"Kami telah lama bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal, BPOM, MUI, atau dengan regulator BPJPH untuk bersama-sama memastikan anggota kami ini dapat mematuhi aturan tersebut," kata Sancoyo. (ant)