Nasional

BNN Gagalkan Peredaran 200 Kg Ganja Kering Aceh ke Jawa 

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
02 April 2024 21:00
BNN Gagalkan Peredaran 200 Kg Ganja Kering Aceh ke Jawa 
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. I Wayan Sugiri saat memasuki paket ganja dari Aceh ke mesin insenerator di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).

JAKARTA - Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) telah berhasil membongkar sindikat peredaran ganja seberat 200 kilogram yang akan dikirim dari Aceh ke Pulau Jawa pada Sabtu (2/3/2024) lalu.

"Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di provinsi Aceh melibatkan dua orang tersangka dan barang bukti seberat kurang lebih 200 kilogram," ujar Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. I Wayan Sugiri dalam jumpa pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa. Irjen Pol. I Wayan Sugiri menjelaskan penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang aktivitas pengiriman ganja dari Aceh menuju Pulau Jawa.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik BNN melakukan penelusuran ke wilayah yang diduga sebagai lokasi pengiriman ganja, yaitu di kawasan Indrapuri, Aceh Besar, pada Sabtu (2/3/2024). Tim BNN sudah mengetahui satu nama tersangka, yaitu MR, yang bertugas mengantar ganja dari Aceh ke Pulau Jawa.

Saat tim tiba di lokasi, mereka mengikuti MR yang mengendarai mobil sambil membawa beberapa kilogram ganja. Namun, karena merasa dibuntuti, MR melarikan diri dan membuang sejumlah karung ganja untuk menghilangkan barang bukti. Setelah berhasil menangkap MR di kediamannya, tim membawa MR ke lokasi pembuangan ganja di tengah hutan.

Di sana, tim menemukan enam karung ganja kering dengan total berat 132 kilogram. Selanjutnya, penyidik menuju lokasi lain di Indrapuri yang digunakan oleh MR sebagai tempat penyimpanan ganja siap kirim. Dari lokasi tersebut, polisi menyita puluhan kilogram ganja siap kirim milik MR. Total yang disita mencapai 200 kilogram.

Selain itu, MR juga mengaku dia mendapatkan ganja tersebut dari ladang seluas 4 hektare di Lamteuba, Aceh. BNN menemukan ladang ganja seluas 4 hektare dan menyita 7 ton ganja basah dari ladang tersebut pada 7 Maret. MR juga mengakui dia diperintahkan oleh narapidana berinisial RF untuk mengantar ganja ke Pulau Jawa.

BNN kemudian menangkap RF di Lapas Rajabasa, Lampung. RF telah menghubungi MR melalui telepon genggam untuk mengantar ganja tersebut. Kini, BNN masih menyelidiki lebih lanjut keterlibatan pihak lain dalam sindikat peredaran ganja ini. Atas perbuatannya, MR dan RF dijerat Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. (ant)


Berita Lainnya