Nasional

Biasanya Mengadili, Mantan Hakim Agung Ini akan Diadili Kasus Suap

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
06 Mei 2024 14:30
Biasanya Mengadili, Mantan Hakim Agung Ini akan Diadili Kasus Suap
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (02/05/2024).

JAKARTA - Terdakwa mantan Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi tim jaksa akan membacakan dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terdakwa Gazalba Saleh sesuai dengan jadwal penetapan hari sidang. Dalam surat dakwaan tersebut, tim jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan melakukan TPPU sebesar Rp20 miliar. Pada 30 September 2023, KPK menahan mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Gazalba Saleh dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan perkara di MA.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan Gazalba Saleh diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Hakim Agung Kamar Pidana MA RI sejak 2017 untuk mengondisikan isi amar putusan yang mengakomodasi dan menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berperkara dan mengajukan upaya hukum di MA. Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, Gazalba Saleh diduga menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi, antara lain untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar.

Bukti permulaan awal menunjukkan dalam kurun waktu 2018 hingga 2022, terdapat aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sekitar Rp15 miliar. Gazalba Saleh kemudian menggunakan penerimaan gratifikasi tersebut untuk melakukan pembelian aset-aset bernilai ekonomis, antara lain pembelian satu unit rumah di Cibubur, Jakarta Timur, dan satu bidang tanah beserta bangunan di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Penyidik juga menemukan adanya penukaran sejumlah uang di beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Penerimaan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan Gazalba pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima serta tidak mencantumkan aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Gazalba Saleh dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)


Berita Lainnya