Pilkada 2024
Berharap Pilkada Dua Putaran, Ridwan Kamil akan Fokus Rebut Suara Dharma-Kun
JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil, menyatakan akan berupaya menarik dukungan dari para pemilih pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dalam putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2024.
"Jika kami melaju ke putaran kedua bersama pasangan nomor urut 3 (Pramono-Rano), kami berharap dapat meraih suara pemilih pasangan nomor urut 2. Kami akan melakukan komunikasi dengan cara yang terbaik," ujar Ridwan saat memantau hasil quick count Pilkada DKI Jakarta di Hotel Sultan, Rabu (27/11/2024).
Pentingnya Satu Suara
Ridwan menekankan pentingnya setiap suara pada putaran kedua, sambil memberikan penghormatan kepada pasangan Dharma-Kun yang menurutnya telah menunjukkan perjuangan luar biasa. "Hasil quick count menunjukkan mereka meraih 10 persen suara, jauh di atas prediksi survei sebelumnya yang hanya tiga hingga lima persen. Ini menjadi catatan luar biasa," tambahnya.
Evaluasi Strategi
Ridwan Kamil dan pasangannya, Suswono, berencana mengevaluasi strategi mereka menjelang putaran kedua.
"Kami akan mengukur ulang langkah-langkah sebelumnya, mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan kami, serta menyesuaikan metode kampanye, termasuk pola komunikasi dengan warga Jakarta," jelasnya.
Ia juga menegaskan kepercayaan pada hasil quick count yang terbukti akurat selama dua pilkada terakhir.
Hasil Quick Count
Pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih 51,03 persen dalam hasil hitung cepat atau quick count Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) di Pilgub Jakarta 2024.
Pasangan Pramono-Rano meraih 51,03 persen, Ridwan Kamil-Suswono 38,8 persen, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana 10,17 persen. Suara masuk 100 persen per pukul 18.24 WIB. Margin of error sekitar 1,22 persen.
Jika hasil tersebut sesuai dengan real count KPU, maka Pilkada DKI Jakarta hanya berlangsung satu putaran saja dengan dimenangkan pasangan Pramono Angung-Rano Karno.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menjelaskan dasar aturan soal syarat Pilgub Jakarta satu putaran. Pilgub digelar satu putaran jika ada pasangan calon yang meraup suara lebih dari 50%.
"Iya, 50% lebih, 50%+1 suara bisa," kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata saat dihubungi, Rabu (27/11/2024). Wahyu mengatakan dua putaran tidak akan terjadi jika syarat suara lebih dari 50% terpenuhi. Aturan tersebut termuat dalam Pasal 10 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024. (dan)