Nasional

Berharap Lebih Ringan, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
14 Maret 2024 22:00
Berharap Lebih Ringan, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara
Arsip fofot - Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, tetap divonis 14 tahun penjara dan didenda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU berdasarkan hasil putusan di tingkat banding.

Amar putusan banding Rafael Alun yang diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan ia terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00 paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Putusan banding tersebut mengubah redaksi status barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 sampai dengan 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 sampai dengan 418. Putusan diucapkan pada Kamis, 7 Maret 2024. Sebelumnya, Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, dia juga divonis pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan pasca-putusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara. (ant)
 
 
 
 


Berita Lainnya