Nasional

Benny K. Harman Bela Bamsoet, Tuding Putusan MKD Salah Alamat

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
26 Juni 2024 16:00
Benny K. Harman Bela Bamsoet, Tuding Putusan MKD Salah Alamat
Benny K Harman.

JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI, Benny K. Harman, menanggapi putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet).

"Keputusan itu salah alamat. Bamsoet adalah Ketua MPR, bukan Ketua DPR. Beliau berbicara dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR RI," kata Benny di Jakarta, Rabu. Benny berpendapat bahwa substansi pembicaraan Ketua MPR masih dalam batas-batas kepantasan. Menurutnya, Bamsoet menyatakan bahwa ia melakukan perjalanan keliling bertemu masyarakat dan elit publik. Bamsoet menangkap semangat untuk kembali ke UUD 1945 sebagai respon atas kegalauan dan keresahan yang muncul pasca pemilu pileg dan pilpres.

Benny menambahkan, sepanjang apa yang disampaikan Bamsoet benar-benar berasal dari para pimpinan dan elit politik serta disampaikan ke publik, hal itu masih dalam batas kewajaran dan tidak perlu dikhawatirkan. Menurut Benny, apa yang disampaikan Bamsoet tentang kembali ke UUD 1945 dan amandemen kelima adalah hal yang memang dibahas di MPR, terutama setelah Bamsoet berkeliling ke para pimpinan partai politik.

"Jadi, tidak perlu ada yang ditakutkan, karena masih dalam tahap wajar," ujarnya. Lebih lanjut, Benny mengatakan Ketua MPR hanya menyampaikan pesan yang terbuka untuk diperdebatkan, diwacanakan, dan didiskusikan. Sebagai Ketua Fraksi Demokrat di MPR RI, Benny sangat menghargai pandangan semacam itu yang memang perlu diwacanakan.

Benny menegaskan, dirinya tidak menemukan kode etik yang dilanggar oleh Ketua MPR. Kalaupun ada pelanggaran kode etik, pelanggaran tersebut tidak bisa dibawa ke MKD DPR karena itu menyangkut kompetensi absolut. Sebelumnya, MKD DPR RI memutuskan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya yang mengklaim seluruh partai politik menyetujui amandemen UUD NRI Tahun 1945.

"Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan teradu terbukti melanggar," kata Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024). (ant)
 
 


Berita Lainnya