Nasional

BEM Unusia Minta Anwar Usman Tak Ikut Sidang Uji Materi UU Pemilu

Redaksi — Satu Indonesia
02 November 2023 15:12
BEM Unusia Minta Anwar Usman Tak Ikut Sidang Uji Materi UU Pemilu
Suasana persidangan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung MK II, Jakarta, Kamis (2/11/2023). (Foto: ANTARA)

JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak mengikutsertakan Hakim Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji materi Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang dijadwalkan pada tanggal 8 November.

"Kami meminta kepada Yang Mulia agar tidak mengikutsertakan Anwar Usman dalam perkara tersebut agar tidak pernah berulang pelanggaran benturan kepentingan dalam lingkungan Mahkamah Konstitusi," kata perwakilan BEM Unisia sekaligus pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim MK, Tegar Afriansyah, di Gedung MK II, Jakarta, Kamis(2/11/23).

Tegar mengatakan Anwar Usman diduga kuat melakukan pelanggaran berupa benturan kepentingan terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dengan demikian, pelapor menilai Anwar tidak sepatutnya diikutsertakan dalam sidang perkara tersebut.

Selanjutnya, Tegar berharap agar MKMK dapat memberikan sanksi seberat-beratnya terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, yakni dengan memberhentikan secara tidak hormat Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua MK.

"Kami meminta kepada Yang Mulia Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk memberikan sanksi seberat-beratnya berupa pemberhentian tidak hormat kepada Ketua MK Anwar Usman," ujar Tegar.

Gugatan dengan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 diajukan oleh mahasiswa Unusia bernama Brahma Aryana yang memohon uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam perkara tersebut, pemohon memohon agar MK mengoreksi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Pemohon memohon MK mengubah frasa "berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota" diubah menjadi "hanya berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi". (ant)


Berita Lainnya