Nasional

Beli 1,136 Ton Emas "Promo Diskon", Budi Said Jadi Tersangka

PT ANTAM Rugi Rp1,1 triliun

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
19 Januari 2024 09:00
Beli 1,136 Ton Emas "Promo Diskon", Budi Said Jadi Tersangka
"Crazy rich" Surabaya Budi Said jadi tersangka transaksi ilegal jual beli emas PT ANTAM, Kamis (18/1/2024).

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung  (Kejagung) menetapkan Budi Said (BS), seorang "crazy rich" asal Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus transaksi ilegal pemufakatan jahat transaksi jual beli emas ANTAM.

Keputusan menetapkan Budi Said sebagai tersangka diambil setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (Jampidsus) Jakarta pada Kamis, dan langsung di tahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk mempercepat penyidikan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan perkara ini berlangsung antara bulan Maret hingga November 2018. Budi Said bersama sejumlah oknum, termasuk beberapa pegawai PT ANTAM, diduga melakukan pemufakatan jahat dan merekayasa transaksi jual beli emas.

"Beberapa di antara sejumlah nama tadi merupakan oknum pegawai PT ANTAM," kata Kuntadi. Pemufakatan jahat ini melibatkan rekayasa transaksi jual beli emas dengan menetapkan harga jual di bawah harga yang ditetapkan PT ANTAM, meskipun pada saat itu PT ANTAM tidak memberikan diskon. Untuk menutupi transaksi ilegal tersebut, tersangka dan oknum lainnya menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT ANTAM.

Dampak dari pemufakatan jahat ini adalah kerugian bagi PT ANTAM sebesar 1,136 ton logam mulia atau sekitar Rp1,1 triliun. Tersangka dan para oknum dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipidkor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan kasus ini merupakan perkara baru yang ditangani oleh Jampidsus Kejaksaan Agung sejak Desember 2023. Dalam waktu kurang dari sebulan penyidikan, tersangka langsung ditetapkan. (ant)


Berita Lainnya