Nasional
Beda dari Bamsoet, Ahmad Basarah Sebut MPR Tak Bahas Amendemen UUD 1945
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Basarah menyatakan MPR tidak mungkin lagi membahas amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 karena masa tugasnya yang hampir berakhir.
“Sudah pasti tidak mungkin dibahas karena kami dilarang melakukan amendemen jika masa jabatan kami kurang dari enam bulan. Sekarang masa tugas kami tinggal tiga bulan lagi, sementara syaratnya harus di atas enam bulan,” kata Basarah setelah bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa MPR hanya dapat memberikan rekomendasi kepada MPR periode berikutnya untuk melakukan amendemen UUD 1945. “Tidak ada sistem carry over, kami hanya memberikan rekomendasi kepada MPR berikutnya. MPR berikutnya yang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan atau tidak melakukan amendemen,” tuturnya.
Wacana amendemen UUD 1945 sebelumnya diusulkan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo setelah bertemu dengan Ketua MPR periode 1999-2004 Amien Rais pada awal Juni lalu. Bamsoet menyatakan MPR siap melakukan amendemen UUD 1945, termasuk menata kembali sistem politik dan demokrasi Indonesia, jika ada aspirasi menyeluruh dari masyarakat untuk mengkaji ulang UUD 1945.
Ia menuturkan usulan amendemen UUD 1945 merupakan aspirasi yang diterima pimpinan MPR RI saat melakukan agenda resmi silaturahmi kebangsaan kepada para tokoh bangsa, yang akan dijadikan bahan rekomendasi MPR 2019–2024 kepada MPR periode selanjutnya.
Menurut Bamsoet, jika seluruh partai politik sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945, maka yang akan melaksanakannya adalah MPR RI periode 2024-2029, karena amendemen konstitusi membutuhkan syarat waktu enam bulan. “Kami harap MPR yang akan datang dapat melakukan langkah percepatan untuk penyempurnaan UUD kita, menata kembali sistem politik dan demokrasi yang sesuai dengan jati diri bangsa kita,” kata Bamsoet. (ant)