Pilkada 2024
Bawaslu Ingatkan ASN Jangan Terlibat dalam Urusan Pilkada
JAKARTA - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak mengulangi pelanggaran netralitas dalam Pilkada Serentak 2024 seperti yang terjadi pada 2020.
"Sebanyak 65 putusan terkait kepala desa/ASN menguntungkan dan merugikan pasangan calon (paslon). Ini jumlah yang cukup besar," kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Bagja mengungkapkan di antara 65 putusan tersebut, 22 putusan terkait politik uang dan 12 putusan terkait memberikan suara lebih dari sekali.
Selain itu, Bagja mengingatkan ASN untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, ASN perlu waspada dalam menyukai, mengomentari, dan membagikan postingan yang berkaitan dengan paslon. ASN, TNI, dan Polri terikat oleh hukum atas larangan tersebut yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri.
"Netralitas ini harus dijaga dengan ketat. KASN telah mewanti-wanti bahwa jika tidak ada kesadaran, jumlah pelanggaran bisa meningkat dan mencederai demokrasi," ujarnya. Bagja berharap melalui Sentra Gakkumdu, antar institusi bisa saling belajar terkait hukum perkara pidana Pemilu. Dia meminta jajaran pimpinan Bawaslu daerah untuk tidak sungkan belajar dari kepolisian dan kejaksaan. Begitu pula, Bawaslu juga terbuka untuk transfer ilmu perihal kepemiluan. (ant)