Pilkada 2024

Baru Saja Dilantik, Tiga Anggota DPRD NTT Ajukan Pengunduran Diri

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
03 September 2024 13:00
Baru Saja Dilantik, Tiga Anggota DPRD NTT Ajukan Pengunduran Diri
Anggota KPU NTT Baharuddin.

KUPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan bahwa tiga anggota DPRD NTT akan mengajukan pengunduran diri setelah pelantikan pada Selasa karena mereka akan mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024.

"Tiga orang tersebut akan mengajukan pengunduran diri setelah dilantik," ujar anggota KPU Provinsi NTT, Baharuddin, di Kupang, Selasa. Baharuddin menjelaskan bahwa anggota DPRD NTT yang terpilih dan maju sebagai calon kepala daerah diwajibkan mengundurkan diri dari DPRD setelah resmi dilantik.

Tiga anggota DPRD NTT yang akan mengajukan pengunduran diri tersebut adalah Jonas Salean, yang akan maju sebagai bakal calon wali kota Kupang, Eduard Markus Lioe yang maju dalam Pilkada Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan Dominikus Alphawan Rangga Kaka yang akan maju dalam Pilkada Sumba Barat Daya sebagai calon wakil bupati. "Hari ini mereka akan langsung mengundurkan diri, dan penggantian mereka akan diajukan oleh partai masing-masing," tambahnya.

Secara keseluruhan, terdapat lima anggota DPRD NTT yang menjadi bakal calon kepala daerah dan wajib mengajukan pengunduran diri. Baharuddin juga menyebutkan bahwa dua bakal calon kepala daerah lainnya, yaitu Christian Widodo yang maju sebagai calon wali kota Kupang dan Yohanes Lede yang mencalonkan diri sebagai wakil bupati Kupang, sudah mengajukan pengunduran diri sebelumnya.

Dia menegaskan bahwa pengunduran diri anggota DPRD yang maju dalam Pilkada Serentak 2024 telah diatur dan diproses sesuai dengan regulasi dalam Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. (ant)
 
 
4o


Berita Lainnya