Nasional

Banyak Praktik Jual Beli Rekening untuk Judi Online

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
26 Juni 2024 18:30
Banyak Praktik Jual Beli Rekening untuk Judi Online
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan banyaknya praktik jual beli rekening bank yang digunakan untuk judi online.

"Terkait judi online, memang banyak sekali jual beli rekening," kata Ivan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu. Ia menjelaskan rekening bank yang diperjualbelikan untuk judi online dibuat oleh oknum pengepul yang datang ke desa-desa dengan modus membantu warga membuka rekening.

"Pengepul ini datang ke kampung-kampung meminta warga untuk membuka rekening secara online," ujarnya. Satu pengepul bahkan bisa mengumpulkan hingga ribuan rekening untuk dijual dengan harga lebih tinggi, meraup keuntungan dari selisih harga. "Ribuan rekening ini dijual dengan hanya memberikan Rp100.000 kepada pemilik nama, lalu dijual lagi dengan harga lebih besar," tuturnya.

Selain itu, Ivan juga menemukan praktik jual beli rekening bank yang sudah tidak aktif (dormant) untuk judi online. "Ada juga praktik rekening dormant yang dijual oleh oknum tertentu untuk diaktifkan lagi," ucapnya. Rekening tidak aktif ini diduga berasal dari pemilik yang lupa atau telah meninggal dunia.

"Pemilik rekening mungkin lupa atau terlalu kaya sehingga lupa punya rekening, atau mungkin ada kasus keluarga kecelakaan dan rekeningnya mengendap," paparnya. Ivan mengungkapkan bahwa rekening tak aktif ini juga digunakan untuk pendanaan politik pada Pemilu 2024.

"Rekening dormant ini ditemukan juga dalam pendanaan politik, menunjukkan praktik ini masif untuk berbagai tindak pidana," tambahnya. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta PPATK untuk mengungkap informasi mengenai rekening-rekening tak bertuan yang diduga digunakan oleh operator judi daring.

"Kalau itu tindak pidana hasil kejahatan, disampaikan ke penegak hukum terkait, bisa masuk ke kas negara," kata Habiburokhman dalam rapat. (ant)
 
 


Berita Lainnya