Pilkada 2024

Baleg "Lebih Senang" Putusan MA Ketimbang Putusan MK

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
21 Agustus 2024 23:00
Baleg "Lebih Senang" Putusan MA Ketimbang Putusan MK
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi usia Rapat Panitia Kerja RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, menyatakan pihaknya lebih cenderung merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) daripada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan batas usia minimum calon kepala daerah dalam Pilkada, karena dianggap lebih jelas.

"Karena norma hukumnya lebih eksplisit, kami yang memiliki pandangan hukum, mayoritas fraksi sepakat memilih yang lebih jelas dan sudah diatur dalam putusan," kata Baidowi, yang akrab disapa Awiek, usai Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Awiek menjelaskan meskipun MA dan MK adalah lembaga hukum yang setingkat, putusan MA No.23 P/HUM/2024 lebih jelas mengatur persyaratan usia calon kepala daerah.

"Mahkamah Agung telah memutuskan secara jelas bahwa calon gubernur atau wakil gubernur harus berusia 30 tahun saat pelantikan. Ini adalah putusan yang tegas dan jelas," ujarnya.

Sebaliknya, putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menolak perubahan syarat usia minimum calon kepala daerah yang dihitung saat pelantikan pasangan calon terpilih, seperti yang dirujuk dalam putusan MA.

"Putusan MK hanya menolak tanpa membatalkan atau mengubah pasal yang ada, yang hanya menyebut usia 30 tahun tanpa menjelaskan kapan," katanya.

Karena itu, Awiek menegaskan bahwa pihaknya memilih putusan yang lebih tegas dengan menetapkan usia 30 tahun sejak pelantikan, karena dianggap memberikan kepastian hukum.

"Untuk menghindari kebimbangan dan kebuntuan, diperlukan politik hukum untuk menjembatani persoalan ini dengan merevisi undang-undang. Revisi ini telah diusulkan sejak November 2023," jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan undang-undang, karena itu adalah tugas DPR RI dan Pemerintah, termasuk dalam merumuskan ketentuan batas usia minimum calon kepala daerah.

"Konstitusi mengamanatkan pembentukan undang-undang kepada Pemerintah bersama DPR. MK berperan dalam membatalkan atau menolak, bukan merumuskan norma. Membuat norma adalah tugas pembentuk undang-undang," tegasnya.

Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Pilkada terkait batas usia minimum calon kepala daerah yang merujuk pada putusan MA, yang dihitung sejak pelantikan.

"Setuju merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?” tanya Awiek saat memimpin rapat Panja RUU Pilkada. Rumusan DIM nomor 72 yang disetujui berbunyi: "d. berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih."

Sebelumnya, pada Selasa (20/8), MK mengeluarkan dua putusan krusial terkait pencalonan kepala daerah, yaitu Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, yang menggugurkan tafsir putusan MA sebelumnya yang menyebut batas usia dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. (ant)
 
 


Berita Lainnya