Pilkada 2024

Baleg DPR hanya Akomodasi Putusan MK untuk Partai Nonparlemen

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
21 Agustus 2024 20:00
Baleg DPR hanya Akomodasi Putusan MK untuk Partai Nonparlemen
Rapat Badan Legislasi DPR terkait dengan pembahasan RUU Pilkada di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mengakomodasi sebagian dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan pilkada dengan menerapkannya khusus untuk partai nonparlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Perubahan ini tercantum dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Pasal 40 dari Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menjelaskan, "Ini adalah bentuk adopsi dari putusan MK yang memungkinkan partai nonparlemen di daerah untuk mendaftar ke KPU, yang sebelumnya tidak diperbolehkan."

Sementara itu, partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti ketentuan lama, yaitu harus memenuhi syarat perolehan minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari suara sah.

Berikut adalah ketentuan Pasal 40 yang diubah:

Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika memenuhi persyaratan minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah tersebut.


Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan: a. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang terdaftar pada daftar pemilih tetap hingga 2.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 10 persen di provinsi tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua putusan penting terkait tahapan pencalonan kepala daerah: Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon kepala daerah.

Sementara Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), menggantikan tafsir Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menganggap batas usia dihitung sejak pelantikan calon terpilih. (ant)


Berita Lainnya