Nasional

Bacalah! Syarat Buat SIM Mulai 1 Juli Wajib Peserta BPJS Kesehatan

Mulyana — Satu Indonesia
09 Juni 2024 16:10
Bacalah! Syarat Buat SIM Mulai 1 Juli Wajib Peserta BPJS Kesehatan
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan dan SIM C

JAKARTA - Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia akan mewajibkan peserta untuk memiliki BPJS Kesehatan yang aktif mulai 1 Juli 2024. Kebijakan ini akan diuji coba hingga 30 September 2024. Namun, bagaimana jika peserta BPJS Kesehatan memiliki tunggakan pembayaran?

Menurut laman resmi Divisi Humas Polri, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo menjelaskan pemohon SIM yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan masih dapat melanjutkan proses pengurusan SIM dengan beberapa syarat. Jika mereka ingin melunasi tunggakan, terdapat berbagai metode pembayaran yang dapat digunakan. Bagi yang tidak mampu melunasi sepenuhnya, tersedia opsi untuk membayar cicilan iuran melalui pendaftaran daring. Bukti pendaftaran dalam program cicilan sudah cukup untuk memenuhi persyaratan.

"Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti," ujar Heru pada Jumat, 7 Juni 2024. Status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dapat diperiksa melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui aplikasi Mobile JKN. Pemohon yang memiliki tunggakan dapat melampirkan bukti pelunasan tunggakan atau mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. Berikut adalah persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik.
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP atau dokumen keimigrasian untuk WNA.
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi bagi yang tidak mengikuti pendidikan resmi.
5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian terkait untuk WNA.
6. Melakukan perekaman biometri (sidik jari, pengenalan wajah, retina mata).
7. Melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak. (mul)
 


Berita Lainnya