Pilkada 2024
Awiek Tegaskan RUU Pilkada Tak Bakal Jadi Undang-undang
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, mengonfirmasi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) tidak akan disahkan menjadi undang-undang.
"Rapat paripurna yang dijadwalkan untuk menyetujui pengesahan RUU Pilkada hari Kamis ini dibatalkan, sehingga RUU ini tidak bisa menjadi undang-undang," jelas Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Awiek menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada akan diterapkan pada Pilkada 2024.
"Yang berlaku saat ini adalah putusan MK," ucapnya. Ia juga menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melanjutkan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan putusan MK tersebut. Awiek berharap agar Pilkada 2024, yang merupakan pengalaman pertama pelaksanaan pilkada serentak di Indonesia, dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024, yang dijadwalkan untuk membahas pengesahan RUU Pilkada, ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum. Pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada pada Pembicaraan Tingkat II untuk disetujui menjadi undang-undang. Namun, RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat dan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada Selasa (20/8) mengenai syarat pencalonan pada pilkada. (ant)