Nasional

APJII Siap Putus Akses Situs Web Judi Online, Tinggal Keputusan Kemenkominfo

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
02 Juli 2024 10:00
APJII Siap Putus Akses Situs Web Judi Online, Tinggal Keputusan Kemenkominfo
Ketua Umum APJII Muhammad Arif saat berdialog dengan awak media usai menghadiri Perayaan HUT ke-28 APJII di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memastikan pemutusan akses ke situs-situs web judi online berjalan efektif.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Kominfo untuk memastikan pemutusan akses ke situs-situs judi online berjalan lancar dan efektif,” ujar Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, di Jakarta, Senin. APJII menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif pemerintah dalam pemberantasan judi online yang semakin meresahkan masyarakat. Langkah tersebut adalah bagian integral dari komitmen APJII untuk menciptakan lingkungan internet yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Arif mengatakan judi online tidak hanya mengancam stabilitas ekonomi individu tetapi juga merusak tatanan sosial dan moral bangsa. "Kami di APJII merasa bertanggung jawab untuk berperan aktif dalam memerangi aktivitas ilegal ini,” kata Arif. Dalam upaya pemberantasan judi online, APJII berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga terkait. Arif meyakini bahwa kolaborasi yang erat antara APJII, pemerintah, dan lembaga-lembaga lain seperti Kementerian Kominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) adalah kunci sukses dalam menciptakan lingkungan internet yang lebih aman dan bersih.

APJII juga akan melibatkan anggota Network Access Point (NAP) yang berfungsi sebagai jasa gerbang internet. Melalui kolaborasi dengan NAP, langkah pemblokiran akses ke situs-situs judi online diharapkan dapat lebih efektif dan menyeluruh. Melalui Indonesia Internet Exchange (IIX), APJII telah mempersiapkan langkah-langkah teknis untuk mendukung upaya pemblokiran situs judi online dengan metode blackhole yang berbeda dari sistem Trust Positif atau DNS Indonesia. Perbedaannya terletak pada level pemblokiran yang dilakukan, di mana metode baru tersebut beroperasi pada level alamat protokol internet (IP address).

"Untuk mengimplementasikannya, APJII akan mempersiapkan route server yang terhubung ke seluruh NAP di Indonesia, yang berfungsi mengirimkan permintaan kepada router-router NAP untuk memblokir IP address server judi online berdasarkan database dari Kominfo," jelas Arif. Arif menekankan bahwa infrastruktur yang dikelola oleh APJII siap untuk mendukung langkah pemerintah dalam pemutusan akses ke situs-situs judi online tanpa mengganggu layanan internet lainnya.

“Kami ingin memastikan langkah ini dilakukan dengan cara yang paling efisien dan minim dampak negatif bagi pengguna internet yang sah,” tegas Arif. Untuk memastikan keberhasilan implementasi, APJII menekankan pentingnya kerjasama multi-pemangku kepentingan, investasi teknologi, pemantauan, serta evaluasi berkelanjutan. Dengan begitu, diharapkan aktivitas judi online dapat ditekan secara signifikan, melindungi masyarakat dari dampak negatifnya, dan menjaga integritas serta keamanan jaringan internet di Indonesia.

Dalam menjalankan komitmennya, APJII telah mulai memantau dan menutup situs-situs yang teridentifikasi sebagai situs judi online dengan koordinasi penuh bersama Kominfo. APJII juga memastikan seluruh NAP dan ISP memiliki kemampuan teknis untuk melakukan pemblokiran situs judi online.

Selain itu, APJII akan terus melakukan kampanye edukasi publik melalui media sosial, seminar, dan kerja sama dengan lembaga pendidikan untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya judi online. “Kami siap untuk terus mendukung setiap langkah yang diambil pemerintah dalam memerangi judi online dan memastikan bahwa internet di Indonesia tetap menjadi ruang yang aman dan bermanfaat bagi semua orang,” kata Arif. (ant)


Berita Lainnya