Nasional

Anwar Usman "Paman Gibran" Ternyata Ingin Jadi Ketua MK Lagi

Minta PTUN Batalkan Pengangkatan Suhartoyo

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
31 Januari 2024 16:39
Anwar Usman "Paman Gibran" Ternyata Ingin Jadi Ketua MK Lagi
Ketua MK Suhartoyo (kiri) didampingi hakim konstitusi Anwar Usman (kanan) di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

JAKARTA - Hakim konstitusi sekaligus mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan pokok gugatan yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT dan didaftarkan pada Jumat, 24 November 2023.

Dalam pokok gugatan Anwar Usman, ia meminta pengadilan mengabulkan gugatan tersebut untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028. Selain itu, Anwar juga meminta agar keputusan pengangkatan Suhartoyo dicabut, dan Suhartoyo diwajibkan untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Anwar sebagai ketua MK periode 2023-2028 seperti semula sebelum diberhentikan.

Anwar juga mengajukan gugatan dalam penundaan, meminta agar pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pembacaan gugatan dan sikap majelis atas permohonan pihak terkait dijadwalkan dilakukan secara elektronik oleh PTUN Jakarta pada Rabu.

Suhartoyo terpilih sebagai ketua MK menggantikan Anwar Usman, yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc. Pemberhentian Anwar Usman terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Meskipun Anwar mengajukan gugatan, Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa hal tersebut tidak memengaruhi soliditas internal hakim MK. (ant)


Berita Lainnya