Nasional

Anggota DPR Setuju Revisi UU Pemilu Sesuai Putusan MK

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
23 April 2024 15:30
Anggota DPR Setuju Revisi UU Pemilu Sesuai Putusan MK
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan setuju  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) perlu direvisi sebagaimana yang dijelaskan dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Pendapat yang disampaikan MK bahwa UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai memang harus diperjelas dan dimasukkan secara rinci di dalam UU Pemilu," kata Guspardi di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, revisi UU Pemilu diperlukan untuk melakukan berbagai perbaikan dan penyempurnaan. "Terutama mengingat Pemilu 2024 yang dinilai dan dirasakan banyak kalangan berjalan dengan penuh kontroversi dan menimbulkan spekulasi terkait dugaan berbagai pelanggaran, pengerahan dukungan dari ASN (aparatur sipil negara) kepada paslon tertentu, makin terang-terangannya politik uang, dan lain sebagainya," ujarnya.

Guspardi juga menyebut sejumlah masalah pada Pemilu 2024 yang tidak ada pada Pemilu sebelumnya, seperti Satpol PP di Garut, Jawa Barat, yang menyatakan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. "Padahal, Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu telah menyebutkan larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan pegawai negeri serta ASN untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye," ucapnya.

Selain itu, masalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang dinyatakan melanggar etik oleh Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI juga menjadi catatan penting terhadap integritas penyelenggara. Guspardi mendorong agar anggota DPR RI periode 2024-2029 melakukan revisi UU Pemilu untuk menyempurnakan dan menutup celah kekurangan bagi pelanggaran pemilu yang tidak bisa ditindak secara hukum maupun administratif.

"Dan bisa diatur secara lebih rigid untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu," kata anggota Badan Legislasi DPR RI itu. Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU (PKPU), maupun Peraturan Bawaslu, sehingga menimbulkan kebuntuan bagi penyelenggara pemilu khususnya bagi Bawaslu dalam upaya penindakan terhadap pelanggaran pemilu.

Dia menyebut demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan pemilu maupun pilkada selanjutnya, Pemerintah dan DPR perlu melakukan penyempurnaan terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan kampanye, baik berkaitan dengan pelanggaran administratif maupun pelanggaran pidana pemilu. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya