Nasional

Anggota Dewan Ini Gagal Paham, Apa Itu Kuliah Tersier

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
21 Mei 2024 15:00
Anggota Dewan Ini Gagal Paham, Apa Itu Kuliah Tersier
Anggota Komisi X DPR RI Nuroji dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Kompleks Parlemen, Jakarta, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, Selasa (21/5/2024).

JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Nuroji menilai pernyataan mengenai pendidikan tinggi atau kuliah sebagai kebutuhan tersier perlu dikoreksi agar tidak disalahpahami oleh masyarakat Indonesia.

"Saya rasa ini perlu dikoreksi," kata Nuroji dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. Ia menyatakan pernyataan tersebut dapat memberikan kesan kepada masyarakat bahwa pendidikan tinggi bukanlah hal yang penting untuk ditempuh.

Hal ini disampaikannya sebagai tanggapan atas pernyataan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek (Sesditjen Dikti) Tjitjik Sri Tjahjandarie, yang mengklasifikasikan perguruan tinggi sebagai kebutuhan tersier, sehingga hanya dianggap sebagai pilihan. Nuroji menyayangkan pernyataan tersebut justru disampaikan oleh seorang pejabat dari Kemendikbudristek.

Lebih lanjut, Nuroji menegaskan UUD 1945 mengamanatkan pemberian pendidikan kepada setiap warga negara. Pasal 28 ayat C UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan, serta memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia.

Sebelumnya, Sesditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie menyatakan perguruan tinggi termasuk dalam klasifikasi pendidikan tersier. "Pendidikan tinggi adalah tertiary education. Jadi, bukan wajib belajar," kata Tjitjik dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di Lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Ia menyebutkan perguruan tinggi tidak seperti program wajib belajar 12 tahun yang mencakup SD, SMP, dan SMA, karena sifatnya pilihan. "Artinya, tidak semua lulusan SLTA atau SMK wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya pilihan. Siapa yang ingin mengembangkan diri masuk perguruan tinggi, ya itu sifatnya pilihan, bukan wajib," katanya. (ant)
 
 


Berita Lainnya