Nasional

Anggota BPK Penerima Suap Rp40 Milar Ini Setiap Hari Minta Ampun dalam Tahanan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
28 Mei 2024 18:30
Anggota BPK Penerima Suap Rp40 Milar Ini Setiap Hari Minta Ampun dalam Tahanan
Sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) kasus pengkondisian perkara BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (28/5/2024).

JAKARTA - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi, dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Selasa, menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menentukan nasibnya secara adil setelah dituntut 5 tahun penjara.

"Jika kekhilafan saya ini dianggap sebagai kesalahan, saya pasrahkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menghukum saya seadil-adilnya," ujar Achsanul. Namun, ia melanjutkan, apabila kesalahannya dianggap sebagai kekhilafan, dirinya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan maaf.

Achsanul menyatakan keberatan dengan tuntutan penuntut umum yang meminta agar ia dipenjara selama 5 tahun, karena menurutnya, pasal yang didakwakan tidak sejalan dengan pernyataan para saksi dan ahli yang dihadirkan di persidangan sebelumnya. Dia menilai penahanan yang sudah dijalaninya selama hampir 8 bulan sudah cukup menghukum dirinya atas kesalahan yang ia lakukan. Ia merasa harus kembali percaya diri tampil di hadapan masyarakat, para anggota, para santri, hingga mahasiswa.

"Yang Mulia Majelis Hakim, saya sampaikan rasa penyesalan yang mendalam dan saya mohon maaf. Saya minta ampun kepada Tuhan setiap hari," tuturnya. Sebelumnya, Achsanul dituntut lima tahun penjara serta membayar denda Rp500 juta dalam kasus pengkondisian perkara BTS 4G.

Dalam kasus itu, Achsanul didakwa menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 yang dilaksanakan BAKTI Kominfo. Uang suap tersebut diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, yang diserahkan kepada terdakwa melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, Sadikin Rusli.

Pemberian suap ini bertujuan agar Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo sehingga mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut. Perbuatan Achsanul tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)
 
 


Berita Lainnya