Nasional

Amit-Amit! SYL Peras Ditjen Perkebunan Rp317 Juta untuk Bayar Kiai hingga Servis Mobil

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
20 Mei 2024 16:30
Amit-Amit! SYL Peras Ditjen Perkebunan Rp317 Juta untuk Bayar Kiai hingga Servis Mobil
Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan ke luar ruang sidang saat sidang pemeriksaan saksi diskors di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5/2024).

JAKARTA - Menteri Pertanian periode 2019–2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), diduga telah memeras Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp317 juta untuk berbagai keperluan pribadi, seperti membayar kiai dan servis mobil.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementan, Andi Nur Alamsyah, memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, dan mengonfirmasi jumlah tersebut. Andi menjelaskan bahwa uang sebesar Rp317 juta digunakan, antara lain, untuk membayar tiket perjalanan keluarga SYL dari Makassar pada Desember 2022 sebesar Rp36 juta, dan untuk membayar kekurangan dana umrah pada Januari 2023 sebesar Rp159 juta.

Selain itu, pada Agustus 2022, Ditjen Perkebunan membiayai pemberian bantuan SYL kepada seorang kiai di Karawang sebesar Rp102 juta. SYL juga meminta Ditjen Perkebunan untuk membayarkan biaya servis mobil pribadinya sebesar Rp19 juta pada Juli 2022. Menurut Andi, sumber dana Rp317 juta tersebut berasal dari pemotongan uang perjalanan dinas pegawai Ditjen Perkebunan yang disebut sebagai kontribusi perjalanan, dengan persentase pemotongan sekitar 30–40 persen dari total dana perjalanan.

Andi juga mengakui bahwa pemotongan ini menyebabkan keluhan dari pegawai Ditjen Perkebunan, meskipun mereka pasrah dan terpaksa menerima kondisi tersebut. Andi sendiri juga mengalami pemotongan uang perjalanan dinasnya. Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan selama periode 2020 hingga 2023. Pemerasan ini dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta. Keduanya bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant)
 
 


Berita Lainnya