Nasional

Alexander Marwata Tegaskan Pimpinan KPK Tidak Bisa Diberhentikan Presiden

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
21 Juni 2024 20:00
Alexander Marwata Tegaskan Pimpinan KPK Tidak Bisa Diberhentikan Presiden
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (tengah) dalam acara "Mencari Pemberantas Korupsi: Menjaga Independensi, Menolak Politisasi" yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (21/6/2024).

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menegaskan Presiden Joko Widodo tidak pernah mengintervensi penanganan perkara di KPK.

“Selama empat tahun atau hampir lima tahun ini, saya dan pimpinan KPK tidak pernah diintervensi oleh Presiden. Saya tegaskan, Presiden sama sekali tidak pernah mengintervensi penanganan perkara di KPK,” ujar Alex dalam acara “Mencari Pemberantas Korupsi: Menjaga Independensi, Menolak Politisasi” yang diadakan secara daring di Jakarta pada hari Jumat.

Alex juga menjelaskan pimpinan KPK tidak pernah diundang atau dipanggil oleh Presiden, kecuali saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Ia merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyatakan KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, termasuk Presiden.

“KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif, bukan di bawah Presiden. Buktinya, pimpinan KPK tidak disumpah oleh Presiden, tetapi mengucapkan sumpah di depan Presiden selaku kepala negara,” katanya. Alex menambahkan pimpinan KPK tidak bisa diberhentikan oleh Presiden dan hanya bisa berhenti jika mengundurkan diri atau memiliki masalah hukum. Hal ini menunjukkan pimpinan KPK bersifat independen.

Dalam kesempatan yang sama, Alex juga membantah anggapan revisi UU KPK mempersulit kinerja lembaga tersebut dalam memberantas korupsi. Menurutnya, tidak ada perbedaan antara UU yang telah direvisi dengan UU sebelumnya. “Apa bedanya? Sama sekali tidak ada bedanya. Jika dilihat dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi), bahkan ada penambahan di Pasal 6, yaitu fungsi dan tugas KPK melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Alex mengakui bahwa terdapat penurunan jumlah perkara yang diselesaikan oleh KPK pada periode 2019-2024 dibandingkan dengan periode 2015-2019. Namun, penurunan tersebut bukan karena pengaruh revisi UU, melainkan karena pandemi covid-19. “Dua tahun kita mengalami COVID-19. Artinya, sumber daya manusia (SDM) tidak bekerja optimal. Hanya 30-50 persen yang bekerja selama dua tahun. Ada juga peralihan pegawai dari non-ASN menjadi ASN, yang memakan waktu dua tahun. Di periode sebelumnya, kejadian seperti itu tidak terjadi,” katanya.

Alex menegaskan kinerja penindakan pada periode tersebut tidak berbeda jauh dengan periode sebelumnya. Seluruh organ di dalam KPK bekerja bersama untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang tercantum dalam undang-undang, yaitu penindakan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. (ant)


Berita Lainnya