Nasional

Alamak! Durian Musang King Rp40 Juta Mendarat ke Rumah Dinas SYL

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
20 Mei 2024 22:00
Alamak! Durian Musang King Rp40 Juta Mendarat ke Rumah Dinas SYL
Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5/2024).

JAKARTA - Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana, mengungkapkan dirinya pernah mengirim durian seharga Rp20 juta hingga Rp40 juta ke rumah dinas Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Durian yang dikirim adalah durian musang king," kata Wisnu saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin. “Kalau saya lihat catatan di sini sangat banyak ini terkait durian: Juni, 18 Juni, 22 Juni durian, nilainya Rp20 jutaan sampai Rp40 jutaan?” tanya jaksa lagi. "Iya," jawab Wisnu.

Wisnu menjelaskan permintaan pengiriman durian biasanya disampaikan oleh Panji Hartanto, mantan ajudan SYL. Durian tersebut dikirimkan ke kompleks rumah dinas menteri di Widya Chandra (Wichan), Jakarta Selatan. "Dari Panji, bisa langsung ke saya atau melalui Kepala Badan. Jadi nanti kalau melalui Kepala Badan, Kepala Badan menyampaikan ke saya bahwa ini minta kebutuhan durian untuk dikirim ke Wichan," ujar Wisnu.

Jaksa kemudian membacakan tabel pengiriman durian beserta harganya. Jaksa heran mengapa harga durian mencapai angka fantastis, sehingga jaksa meminta Wisnu untuk bercerita lebih dalam. "Memang itu selalu permintaan, Pak. selalu permintaan yang disampaikan ke (Badan) Karantina untuk memenuhi dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit enam kotak," kata Wisnu.

Wisnu menyebut bahwa pihaknya paling sedikit mengirim sekitar enam kotak durian. Dalam satu kotak, kata dia, berisi lima atau tujuh durian. "Ini saya lihat yang paling besar sampai Rp46 juta, memang pernah?" kata jaksa bertanya. "Pernah," jawab Wisnu.

“Hanya untuk durian Musang king?” tanya jaksa lagi. "Iya," timpal Wisnu. SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant)


Berita Lainnya