Pilkada 2024

Akhirnya! DPR-KPU Setujui PKPU Calon Kepala Daerah Sesuai Putusan MK

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
25 Agustus 2024 14:15
Akhirnya! DPR-KPU Setujui PKPU Calon Kepala Daerah Sesuai Putusan MK
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada Minggu dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

JAKARTA - Komisi II DPR RI, bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah, menyetujui Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan kepala daerah, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Minggu. Rapat tersebut secara khusus membahas Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"Komisi II DPR bersama Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyetujui Rancangan PKPU tentang perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Apakah bisa disetujui? Setuju? Alhamdulillah," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, yang memimpin RDP tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu.

Doli menegaskan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tersebut telah sepenuhnya mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. "Kita sudah tahu bersama bahwa draf PKPU ini telah mengakomodasi putusan MK Nomor 60 dan 70 tanpa ada pengurangan atau penambahan," jelasnya.

RDP yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut turut dihadiri oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri. Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan alasan mengapa RDP dengan Komisi II DPR dipercepat menjadi Minggu. Hal ini dilakukan karena waktu yang mendesak, agar KPU memiliki cukup waktu untuk menyusun aturan turunan.

"Karena waktu. Kami butuh selang waktu lebih untuk menyampaikan ke jajaran, serta mengakomodasi dinamika yang berlangsung, agar bisa menurunkannya dalam bentuk petunjuk teknis," ujar Afif sebelum rapat dimulai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu. Pada Kamis (22/8), DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Rapat Paripurna yang seharusnya mengesahkan RUU tersebut ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum, akibat aksi unjuk rasa yang menolak RUU Pilkada di berbagai daerah.

RUU Pilkada ini menuai pro dan kontra karena dianggap dibahas terlalu cepat oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah pada Rabu (21/8), yang tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/8) terkait pilkada, yaitu Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Sementara, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Putusan ini membatalkan interpretasi Mahkamah Agung (MA) sebelumnya, yang menyatakan bahwa batas usia dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. (ant)


Berita Lainnya