Otomotif

Airlangga Hartarto Sebut Pemerintah Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
26 Juli 2024 13:00
Airlangga Hartarto Sebut Pemerintah Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid
Honda Civic Hybrid.

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan pemerintah sedang menyiapkan insentif untuk mobil bermesin hybrid (kombinasi listrik dan bensin). Pernyataan ini disampaikan saat ditemui di pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD, Tangerang, Banten.

“Insentif sedang disiapkan,” ujarnya. Saat ini, mobil hybrid dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen, berbeda dengan mobil listrik penuh (Battery Electric Vehicle/BEV) yang mendapatkan beragam fasilitas seperti PPnBM 0 persen dan PPN ditanggung pemerintah (DTP). Fasilitas PPN DTP diberikan khusus untuk mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, dengan besaran PPN DTP sebesar 10 persen.

Sebelumnya pada pembukaan GIIAS 2024, Kamis (18/7/2024), Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan pihaknya akan mengusulkan insentif untuk kendaraan hybrid kepada kementerian terkait. "Insentif setiap hari kami coba hitung dan diskusikan dengan internal pemerintah. Kami akan usulkan khususnya untuk kendaraan hybrid kepada kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Keuangan," ujar Agus.

Menperin juga pernah menyampaikan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) dapat menjadi solusi untuk mengatasi stagnasi pasar mobil dan mendorong penjualan. Insentif fiskal ini berhasil meningkatkan penjualan kendaraan dalam negeri sebanyak 113 persen dalam periode Maret-Desember 2021, serta pada Januari-Mei 2022, program tersebut sukses meningkatkan penjualan hingga 95 ribu unit.

"Terkait upaya peningkatan penjualan mobil baru saat ini, dengan berkaca pada keberhasilan program sebelumnya, langkah yang dapat dilakukan adalah memberikan insentif fiskal berupa PPnBM DTP bagi kendaraan yang diproduksi di dalam negeri," kata Menperin dalam sambutan yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, dalam sebuah diskusi di Jakarta.

Menurut Menperin, insentif ini diberikan kepada kendaraan dengan persyaratan lokal konten atau TKDN tertentu, dan mengutamakan kendaraan rendah emisi karbon untuk mencapai target nol emisi karbon (net zero emission/NZE) pada tahun 2060. Dukungan terkait pengendalian suku bunga juga dapat menjadi langkah untuk meningkatkan penjualan kendaraan roda empat baru, mengingat dalam 10 tahun terakhir, penjualan mobil domestik cenderung berada pada angka 1 juta unit. (ant)
 
 


Berita Lainnya