Nasional

Ahmad Sahroni Ngaku Kembalikan Uang "Setoran" Rp860 Juta dari SYL ke NasDem

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
05 Juni 2024 18:30
Ahmad Sahroni Ngaku Kembalikan Uang "Setoran" Rp860 Juta dari SYL ke NasDem
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni (kiri) diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/6/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

JAKARTA - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, mengungkapkan telah mengembalikan uang sebesar Rp860 juta yang diberikan oleh Menteri Pertanian periode 2019–2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sahroni menyatakan bahwa pengembalian tersebut dilakukan setelah Lena Janti Susilo, staf akuntansi di NasDem Tower, diperiksa oleh penyidik KPK dan melaporkan bahwa uang dari SYL berasal dari hasil korupsi di Kementerian Pertanian.

"Setelah saya mendapat laporan dari Lena dan berdasarkan saran dari penyidik KPK, saya langsung mengembalikan uang itu," kata Sahroni dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Sahroni merinci bahwa Rp860 juta tersebut terdiri dari Rp820 juta yang diberikan secara tunai melalui mantan Staf Khusus Mentan SYL, Joice Triatman, tanpa tujuan yang jelas, serta Rp40 juta yang ditransfer oleh SYL ke rekening Fraksi NasDem untuk bantuan bencana alam.

Namun, dalam sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, Joice Triatman menyebutkan bahwa Rp850 juta dari SYL diserahkan Rp800 juta secara tunai kepada Partai NasDem, yang sebagian digunakan untuk pengadaan pembagian sembako hingga pendaftaran berkas bakal calon legislatif. Sisa Rp50 juta digunakan untuk operasional organisasi sayap Partai NasDem, Garda Wanita (Garnita) Malahayati. Joice mengakui bahwa seluruh uang tersebut berasal dari Kementerian Pertanian.

Sahroni menuturkan bahwa pada awalnya dirinya tidak mengetahui bahwa sumber uang yang diberikan SYL berasal dari anggaran atau pemerasan SYL terhadap jajarannya di Kementerian Pertanian.

"Saya baru tahu setelah mendapat laporan dan dari pemberitaan bahwa uang tersebut berasal dari hasil yang tidak tepat," tuturnya.

Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian selama tahun 2020 hingga 2023. Pemerasan tersebut dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Kedua pejabat tersebut merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, yang digunakan untuk kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Berita Lainnya