Nasional
Ada yang Lihat Konten Judi, Laporkan ke Sini!
JAKARTA - Wakil Ketua Harian Pencegahan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, Usman Kansong, menyatakan konten-konten judi online yang beredar di Indonesia telah berkurang signifikan sejak akses internet dari dan ke Kamboja serta Davao, Filipina, ditutup.
"Sekarang sudah mulai terasa, sangat sedikit iklan pop-up dari situs judi baik di media sosial maupun melalui SMS," kata Usman. Pemutusan akses internet dari dan ke Kamboja serta Davao, Filipina, dimulai sekitar 23 Juni 2024, setelah Menteri Komunikasi dan Informatika mengirimkan surat kepada para penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP). Surat tersebut bernomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 dan tertanggal 21 Juni 2024.
Dalam surat itu, Menkominfo meminta para penyelenggara jasa telekomunikasi untuk melakukan pemutusan akses dalam waktu paling lambat 3x24 jam sejak surat ditandatangani. Kedua wilayah tersebut dinilai oleh Pemerintah Indonesia sebagai lokasi server judi online yang menyasar pasar Indonesia. Oleh karena itu, pemutusan NAP dianggap perlu untuk mengurangi akses tersebut.
Pemutusan akses ini akan dievaluasi dan dipulihkan jika situasi sudah kondusif. NAP juga diminta untuk melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut. Permintaan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan hasil rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, pada 19 Juni 2024.
Meskipun jumlah konten judi online yang beredar di Indonesia telah berkurang, Kementerian Kominfo tetap gencar menangani konten-konten serupa di ruang digital Indonesia. Pada pekan pertama Juli 2024, Kemenkominfo telah menangani sebanyak 96.893 konten bermuatan judi di ruang digital Indonesia.
Penanganan konten judi online merupakan tanggung jawab Kementerian Kominfo untuk memastikan ruang digital Indonesia aman dan produktif. Kementerian Kominfo juga mengajak semua pihak, termasuk pengelola layanan media sosial, penyelenggara sistem elektronik (PSE), hingga masyarakat umum, untuk terlibat dalam menghilangkan konten negatif seperti judi online di ruang digital Indonesia.
Bagi masyarakat yang menemukan konten judi di ruang digital, Kementerian Kominfo membuka ruang aduan melalui situs web aduankonten.id, email [email protected], atau WhatsApp di 08119224545. (ant)