Pilkada 2024
Ada Putusan MK, KPU Pakai Konsultasi ke DPR Segala
YOGYAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochamad Afifudin, menyatakan KPU telah mengirimkan surat ke DPR RI untuk melakukan konsultasi terkait revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Kami akan mengkonsultasikan ini. Konsultasi kita lakukan dengan Komisi II (DPR RI), dan surat telah kami kirimkan hari ini," ujar Afifudin dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Yogyakarta, Rabu.
Afifudin menjelaskan bahwa KPU telah melakukan kajian terkait adaptasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah pada pilkada, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah yang dihitung sejak penetapan oleh KPU.
"Kemarin sore kami telah melakukan kajian secara komprehensif. Hari ini ada forumnya juga, dan kami melangkah ke tahap kedua dengan melakukan upaya adaptasi terhadap perubahan norma tersebut," tambahnya.
Meskipun begitu, Afifudin menekankan bahwa proses adaptasi atau harmonisasi ini harus melalui konsultasi dengan DPR RI, dengan menyampaikan draf usulan perbaikan dan perubahan PKPU.
"Tidak ada yang kita lompat-lompati, semuanya akan kita lakukan sesuai prosedur," tegasnya.
Setelah proses konsultasi dan harmonisasi selesai, KPU RI akan mensosialisasikan hasilnya kepada partai politik (parpol) peserta pemilu.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Afifudin juga mengungkapkan tantangan yang dihadapi KPU RI saat Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60 dan 70 tahun 2024. Pada saat itu, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pelantikan calon kepala daerah hasil Pilkada 2024 baru saja ditandatangani dan akan segera diterapkan.
Perpres tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengatur calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, dan calon bupati, wakil bupati, wali kota, serta wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun, yang dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
"Sudah ada Perpres sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung. KPU berada dalam posisi sulit, seperti 'hamburger' yang terjepit di tengah. Ada putusan dari satu lembaga, dan ada putusan dari lembaga lain, dan semuanya diserahkan kepada kami untuk menindaklanjutinya," pungkasnya. (ant)