Nasional

Vonis Bebas Ronald Tannur, Habiburokhman Desak Jaksa Ajukan Banding

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
25 Juli 2024 20:00
Vonis Bebas Ronald Tannur, Habiburokhman Desak Jaksa Ajukan Banding
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, berharap agar jaksa mengajukan banding atas vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, kepada Gregorius Ronald Tannur terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, meninggal dunia.

"Saya sangat berharap jaksa melakukan banding terhadap kasus ini," ujar Habiburokhman di Jakarta, Kamis. Pada tanggal 24 Juli, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur, putra dari mantan anggota DPR RI, dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, meninggal dunia.

Habiburokhman mengaku prihatin atas vonis bebas tersebut terhadap anak dari anggota Komisi IV DPR RI yang nonaktif, Edward Tannur. "Kami sangat prihatin sekali dengan vonis bebas terhadap saudara Gregorius Ronald Tannur," ujarnya. Menurutnya, majelis hakim PN Surabaya seharusnya menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis) dalam menjatuhkan vonis atas kasus tersebut.

"Jika saya mengikuti kasusnya dan melihat videonya, menurut saya, majelis hakim semestinya bisa menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau dolus eventualis," tuturnya. Ia menjelaskan terdakwa seharusnya menyadari bahwa perbuatannya terhadap korban berpotensi menyebabkan hilangnya nyawa.

"Jadi, walaupun yang bersangkutan tidak berniat membunuh, tapi seharusnya sadar kalau perbuatannya bisa menyebabkan korban meninggal dunia. Nah, ini yang menurut saya satu persoalan penting dalam putusan tersebut," katanya. Habiburokhman mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus tersebut hingga di pengadilan tingkat banding.

"Dan, kita sama-sama kawal di pengadilan tingkat banding agar korban almarhumah bisa mendapatkan keadilan," pungkasnya. (ant)
 
 


Berita Lainnya