Nasional
Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahmad Sahroni Geram Sebut Putusan Memalukan
Jakarta, 25/7 (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan putusan bebas dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur, yang didakwa dalam kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, adalah putusan yang memalukan.
Sahroni menyatakan keheranannya atas keputusan hakim tersebut, mengingat jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara. Dia mencurigai adanya sesuatu di balik putusan tersebut. "Jelas sekali bahwa tindak pidana ini sangat serius, terjadi pada tahun 2023, dengan penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia. Ini kan fatal," kata Sahroni saat ditemui di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis.
Sahroni mengajak para pemangku kebijakan untuk mengawasi dengan seksama putusan tersebut. Menurutnya, para hakim yang terlibat harus diperiksa secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang. "Yang saya tahu, polisi sudah memberikan pasal-pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan. Akhirnya, perkara berproses dan tiba-tiba diputuskan Pengadilan Negeri dengan vonis bebas. Ini memalukan, makanya saya bilang ini hakimnya sakit," ujar Sahroni.
Pada Rabu (24/7), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur, putra dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, meninggal dunia.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur, yang telah menyebabkan kematian kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyelidikan polisi mengungkap penganiayaan terjadi setelah pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan di kawasan Surabaya Barat. Selain itu, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI akibat kasus yang menimpa anaknya tersebut. (ant)