Nasional

VIRAL! KPK Geledah Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto 

Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Redaksi — Satu Indonesia
6 hours ago
VIRAL! KPK Geledah Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto 
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soelistyo Soerjosoemarno (Foto: Istimewa)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soelistyo Soerjosoemarno. Aksi ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Lokasi dan Konfirmasi Resmi KPK
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan penggeledahan tersebut. Rumah yang digeledah berlokasi di Jl Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. "Rumah JS," singkat Tessa saat dikonfirmasi.

Penggeledahan ini juga berkaitan dengan kasus yang melibatkan mantan anggota DPR dari Partai NasDem, Ahmad Ali. Sehari sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ahmad Ali dan menemukan berbagai barang bukti, termasuk dokumen penting, barang bukti elektronik, uang tunai, tas mewah, dan jam tangan eksklusif.

Dugaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
KPK menduga Rita Widyasari menerima gratifikasi terkait aktivitas pertambangan batu bara dengan nilai mencapai US$3,3 hingga US$5 per metrik ton. Rita juga diduga melakukan pencucian uang untuk menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut, sehingga KPK menjeratnya dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejumlah aset yang disinyalir berasal dari hasil korupsi masih dalam proses pendalaman. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci. Pada 27 Juni 2024, KPK memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur, Said Amin, untuk menelusuri sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

Jaringan Korupsi yang Meluas
KPK juga telah menggeledah rumah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur. Rita Widyasari, bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2018.

Mereka diduga mencuci uang hasil gratifikasi dari berbagai proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan nilai total mencapai Rp436 miliar. Dana hasil korupsi ini digunakan untuk membeli kendaraan mewah, properti, dan aset lain atas nama orang lain.

Vonis dan Hukuman Tambahan untuk Rita Widyasari
Rita kini menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, ia juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman pokok.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek di Kutai Kartanegara. (mul)


#KPK #Gratifikasi #RitaWidyasari #PemudaPancasila #KorupsiIndonesia #TPPU #AhmadAli #JaptoSoelistyo #KutaiKartanegara #PemberantasanKorupsi


Berita Lainnya