Nasional

Usai Geledah Kantor, KPK Panggil Wali Kota Semarang

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
30 Juli 2024 18:00
Usai Geledah Kantor, KPK Panggil Wali Kota Semarang
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada Selasa. Selain itu, suami Hevearita, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB), juga turut dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang sama.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap inisial AB dan HGR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa. Namun, hingga siang ini kedua saksi tersebut belum hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Diketahui, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang sejak Rabu (17/7/2024) lalu. Penggeledahan tersebut dilakukan di beberapa kantor OPD Pemkot Semarang, baik di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran. Selain menggeledah, penyidik KPK juga meminta keterangan dari sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.

KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang. Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 - 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 - 2024.

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut. KPK menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu terdiri atas dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta. (ant)


Berita Lainnya