Nasional

Uang Pensiun Jokowi Jauh di Atas Gaji Rata-Rata Warga RI

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
25 September 2024 12:00
Uang Pensiun Jokowi Jauh di Atas Gaji Rata-Rata Warga RI
Presiden Jokowi

JAKARTA - Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Setelah itu, keduanya akan menerima uang pensiun seumur hidup. Aturan mengenai pemberian pensiun ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan aturan tersebut, besaran pensiun yang akan diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin adalah 100% dari gaji pokok terakhir mereka saat menjabat. Untuk Jokowi, gaji pokok terakhirnya setara dengan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sedangkan gaji pokok terakhir Ma'ruf Amin adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 menyebutkan, "Gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden," serta "Gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden."

Pasal 6 undang-undang yang sama juga menegaskan, "(1) Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. (2) Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 100% dari gaji pokok terakhir."

Gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, adalah Rp 5.040.000 per bulan, yang diterima oleh Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA. Dengan demikian, Jokowi akan menerima gaji pokok sebesar Rp 30.240.000 per bulan (6 kali Rp 5.040.000), sedangkan Ma'ruf Amin akan menerima gaji pokok sebesar Rp 20.160.000 per bulan (4 kali Rp 5.040.000).

Selain itu, Jokowi dan Ma'ruf Amin juga akan mendapatkan berbagai fasilitas keuangan lainnya setelah pensiun, termasuk tunjangan pokok PNS, biaya rumah tangga, dan berbagai tunjangan lainnya. Baik Jokowi maupun Ma'ruf Amin menerima uang pensiuan di atas rata-rata warga Indonesia yang hanya Rp3,04 juta per bulan (ant) 


Berita Lainnya