Nasional
Tak Mempan Pecat Tiga Calegnya, PKB akan Ngadu ke Presiden
JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PKB, Hasanuddin Wahid, menyayangkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang telah diberhentikan dari keanggotaan partai, sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024.
"PKB menilai bahwa KPU seharusnya tidak mengambil keputusan tersebut. Bagaimana mungkin KPU dan Bawaslu bisa mengesampingkan hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh undang-undang serta AD/ART PKB terkait pemberhentian anggotanya?" ungkap Hasanuddin Wahid, atau yang dikenal sebagai Cak Udin, di Jakarta.
Cak Udin menegaskan bahwa Bawaslu telah melampaui kewenangannya, dan KPU seharusnya tidak mengubah keputusan sebelumnya, yaitu SK Nomor 1349 Tahun 2024. Menurutnya, sangat tidak masuk akal bagi KPU untuk menetapkan seseorang yang telah diberhentikan oleh PKB sebagai caleg terpilih.
Dia menilai bahwa KPU dan Bawaslu seharusnya tidak mengambil keputusan untuk melantik tiga orang tersebut karena saat ini mereka sedang menempuh upaya hukum dan penyelesaian sengketa melalui mahkamah partai dan pengadilan negeri. "Proses hukum masih berlangsung. Semua pihak seharusnya menghormati proses tersebut dan tidak membuat keputusan apa pun hingga pengadilan mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Cak Udin menegaskan bahwa PKB akan mempertahankan dan memperjuangkan keputusannya dalam menegakkan disiplin partai, yang berdasarkan kajian mendalam serta usulan dari DPC dan DPW. Oleh karena itu, DPP PKB sedang mempertimbangkan langkah untuk mengajukan surat keberatan kepada KPU RI dan Presiden RI melalui Mensesneg agar tidak melantik ketiga orang tersebut hingga sengketa internal partai mencapai keputusan hukum yang final.
Selain itu, PKB juga sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Keputusan KPU RI Nomor 1401 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kelima dari Keputusan KPU Nomor 1206 tentang penetapan caleg terpilih dalam Pemilu 2024. PKB juga sedang mengevaluasi kemungkinan adanya pelanggaran kode etik oleh anggota Bawaslu RI yang bisa diajukan ke DKPP RI. "Langkah-langkah ini kami tempuh untuk memastikan kewenangan dan tegaknya disiplin partai sesuai AD/ART PKB yang dijamin oleh UU Partai Politik," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu RI meminta KPU untuk tetap melantik tiga caleg PKB, yaitu Ach Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV, Muhamad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, dan Ali Ahmad dari Dapil Jawa Timur V, sebagai anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2024. KPU kemudian menindaklanjuti keputusan Bawaslu tersebut dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024. (dan)