Nasional

Sidang Etik UI Ternyata Belum Tentu Batalkan Status Doktor Bahlil

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
15 November 2024 16:00
Sidang Etik UI Ternyata Belum Tentu Batalkan Status Doktor Bahlil
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

JAKARTA - Ketua Majelis Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) sekaligus Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menyebut sidang etik terkait polemik gelar doktoral yang diperoleh Bahlil Lahadalia dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI tidak mesti menggugurkan status doktor Bahlil.

Sidang etik itu dilakukan menyusul adanya potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa S3 di SKSG UI. "Sidang etik tidak harus membawa konsekuensi terhadap status doktoral Pak Bahlil," kata pria yang akrab disapa Gus Yahya melalui unggahan keterangan di akun Instagram @nuonline_id, Jumat (15/11/2024).

Gus Yahya menjelaskan UI telah melakukan audit akademik yang menjadi wewenang dari Senat Akademik. Kemudian juga telah dilakukan sidang etik oleh Dewan Guru Besar karena terdapat keberatan publik atas disertasi Bahlil yang menurutnya lebih bersifat ekstra regulasional, karena di luar peraturan-peraturan formal yang ada.

Ia juga hasil ujian promosi menjadi wewenang tim penguji, demikian pula dengan yudisium yang menjadi kewenangan dari Rektor. "Audit akademik terbatas telah dilakukan dengan hasil sebagaimana tercermin dalam siaran pers dan terus dilanjutkan dengan audit menyeluruh terhadap sistem akademik Ul untuk menyempurnakan keseluruhan sistemnya menjadi lebih berkualitas dan akuntabel," kata dia.

Gus Yahya juga menjelaskan yudisium Bahlil kemungkinan belum dilaksanakan dalam waktu dekat lantaran masa studi Bahlil belum genap empat semester. Bahlil yang merupakan Ketua Umum Partai Golkar itu telah menjalani sidang promosi doktor pada 16 Oktober 2024.

Masa studi Bahlil terhitung singkat yaitu hanya 1,8 tahun terhitung sejak ia terdaftar sebagai mahasiswa S3 UI pada 13 Februari 2023. Sementara rata-rata masa studi S3 adalah 2 tahun. "Walaupun ujian promosi terlaksana sebelum genap empat semester (sebagai ketentuan masa studi untuk program doktoral berbasis riset), yudisium tidak dapat dilaksanakan sebelum genap empat semester terlampaui," ujar Gus Yahya.

UI baru-baru ini mengumumkan menangguhkan kelulusan gelar doktor Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Keputusan terhadap Bahlil diambil pada Rapat Koordinasi empat Organ UI, yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan.

UI pun meminta maaf kepada masyarakat dan mengakui kekurangan tersebut. UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI. Sehingga manajemen kini tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika.

Bertalian dengan hal itu, UI pun memutuskan untuk menunda sementara atau moratorium penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan. Langkah itu dilakukan dengan penuh komitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (dan)

 


Berita Lainnya