Nasional

RUU Perampasan Aset Harusnya Jadi Program 100 Hari Prabowo

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
28 Agustus 2024 20:30
RUU Perampasan Aset Harusnya Jadi Program 100 Hari Prabowo
Mantan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat menjadi pembicara dalam sebuah acara di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (28/8/2024).

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, menyarankan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perampasan aset menjadi bagian dari program 100 hari pemerintahan baru.

"Lebih baik mungkin pada bulan-bulan pertama pemerintahan, RUU Perampasan Aset dijadikan program 100 hari Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka," ujar Laode di Pasar Minggu, Jakarta, pada Rabu.

Pernyataan ini disampaikan Laode setelah Presiden Joko Widodo mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.

"Sejak saya di KPK, kami sudah terus mendorong agar Undang-Undang Perampasan Aset segera diselesaikan," kata Laode, yang menjabat sebagai pimpinan KPK pada periode 2015-2019.

Sebelumnya, Presiden Jokowi, dalam keterangan melalui video yang disiarkan oleh YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (27/8), juga meminta DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.

"Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, seperti revisi UU Pilkada. Respons yang cepat sangat baik dan diharapkan hal yang sama diterapkan pada hal-hal mendesak lainnya, seperti RUU Perampasan Aset," ujar Presiden.

Presiden menekankan bahwa RUU Perampasan Aset sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia dan berharap DPR RI dapat segera menyelesaikan pembahasannya. (ant)
  
 


Berita Lainnya