Nasional

Rencana Kendaraan Wajib Asuransi, Begini Tanggapan Menperin

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
20 Juli 2024 11:30
Rencana Kendaraan Wajib Asuransi, Begini Tanggapan Menperin
Kepadatan kendaraan di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat.

JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menanggapi rencana kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor yang akan diberlakukan mulai tahun 2025 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Agus, seluruh ekosistem, termasuk lembaga pembiayaan asuransi, harus berperan dalam menumbuhkan industri otomotif di Indonesia. "Untuk meningkatkan atau menumbuhkan industri otomotif, seluruh ekosistem harus berperan termasuk finance, asuransi, dan lain sebagainya," kata Agus usai menghadiri pembukaan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD, Tangerang, Banten.

OJK mengatakan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program. "Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, di Semarang, Jawa Tengah.

Menurut Ogi, program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik. Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, Ogi menuturkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Dalam persiapannya, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP, setelah mendapat persetujuan dari DPR.

Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut. (ant)


Berita Lainnya