Nasional

Puan Janji DPR Tuntaskan Bahas RUU Kementerian

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
10 September 2024 19:30
Puan Janji DPR Tuntaskan Bahas RUU Kementerian
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (10/9/2024).

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diharapkan dapat diselesaikan pada periode anggota dewan saat ini, yaitu 2019–2024.

"Jika semua pembahasan sudah dilakukan dengan baik, insyaallah RUU ini akan tuntas sebelum akhir periode kami," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa. Pada Senin (9/9/2024), Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui RUU Kementerian Negara untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya.

"Kami meminta persetujuan untuk melanjutkan proses RUU ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI, Wihadi Wiyanto, dalam rapat pengambilan keputusan. Sembilan fraksi partai politik DPR RI menyetujui RUU tersebut untuk diproses ke tahap berikutnya. Persetujuan ini disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas.

RUU ini mencakup beberapa perubahan penting, termasuk penambahan Pasal 6A tentang pembentukan kementerian baru dan Pasal 9A yang memberikan wewenang kepada presiden untuk mengubah unsur organisasi sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Perubahan signifikan lainnya terdapat pada Pasal 15, yang memungkinkan presiden menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan negara, tanpa terikat pada batas 34 kementerian seperti yang tercantum dalam undang-undang yang lama.

RUU ini juga merevisi ketentuan dalam Bab VI dan Pasal 25 mengenai hubungan fungsional antara kementerian dan lembaga, serta menambahkan ketentuan tentang lembaga nonstruktural. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi, menyampaikan bahwa RUU Kementerian Negara diharapkan dapat disahkan paling lambat sebelum 30 September 2024, sebelum masa jabatan anggota DPR RI periode 2019–2024 berakhir. (ant)
 
 


Berita Lainnya