Nasional
PT Pertamina, Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan LNG
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Basuki Tjahaja Purnama, yang dikenal sebagai Ahok, selaku eks Komisaris Utama PT Pertamina, sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG) pada Kamis, 9 Januari 2025. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pukul 11.20 WIB.
Ahok yang saat itu menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina mengungkapkan, kehadirannya sangat penting mengingat kasus tersebut muncul ketika dia masih menjabat di perusahaan BUMN tersebut. "Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat ke Kementerian BUMN juga waktu itu," ujar Ahok, yang juga merupakan politisi PDI-P, kepada wartawan.
Kasus korupsi pengadaan LNG ini tengah dalam pengembangan oleh KPK. Pada 2 Juli 2024, KPK telah menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka, yaitu Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani, serta Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, Hari Karyuliarto.
Sementara itu, eks Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, divonis sembilan tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan LNG. Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. (mul)
#CEO #Pertamina #KPK #Ahok #KorupsiLNG #KasusKorupsi #LNG #GasCair #BUMN #PDI_P #KorupsiIndonesia #KPK2025 #PengadaanLNG