Sepakbola

PSSI Jadwalkan Sumpah WNI untuk Thom, Ragnar, dan Maarten Pada 12 Maret

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
07 Maret 2024 16:00
PSSI Jadwalkan Sumpah WNI untuk Thom, Ragnar, dan Maarten Pada 12 Maret
Tangkapan layar saat Wakil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) I Zainudin Amali (kiri atas) saat menghadiri rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Ad Interim Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (RI) untuk membahas permohonan pemberian kewarganegaraan RI pada Thom Haye (kanan bawah), Ragnar Oratmangoen (kiri bawah), dan Maarten Paes (kanan atas) di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

JAKARTA - PSSI telah menjadwalkan ketiga calon pemain naturalisasi, Thom Haye, Ragnar Oratmangoen, dan Maarten Paes, untuk mengambil sumpah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) pada pekan depan, tepatnya 12 Maret.

Ketiga calon pemain tersebut dijadwalkan tiba di Indonesia pada tanggal 11 Maret dan akan mengambil sumpah WNI pada 12 Maret. "Mereka sudah merencanakan untuk datang pada 11 Maret dan dijadwalkan untuk disumpah pada 12 Maret," kata Wakil Ketua Umum PSSI, I Zainudin Amali, saat menghadiri rapat kerja Komisi X DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Meskipun 12 Maret adalah hari libur nasional karena cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946, PSSI telah berkomunikasi dengan instansi terkait untuk tetap membuka kantor demi proses pengambilan sumpah WNI ketiga calon pemain naturalisasi tersebut.

"Kami sudah berkomunikasi dengan instansi terkait untuk membuka kantor pada hari libur tersebut demi proses sumpah WNI," ucapnya. Dengan rencana pengambilan sumpah ini, Amali berharap ketiga pemain tersebut dapat segera bergabung dan memperkuat timnas Indonesia pada kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia putaran kedua melawan Vietnam pada 21 Maret (kandang) dan 26 Maret (tandang).

"Kami berharap mereka dapat segera bergabung dengan timnas Indonesia untuk pertandingan kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Vietnam," kata Amali. Pada akhir rapat kerja, Komisi X DPR RI menyimpulkan bahwa mereka menyetujui proses naturalisasi Thom, Ragnar, dan Maarten, dengan catatan bahwa penetapan kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ant)


Berita Lainnya