Nasional
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi jajaran kabinet, kepala lembaga, dan kepala daerah di seluruh Indonesia. Kebijakan ini bertujuan menghemat anggaran dan memastikan setiap kunjungan luar negeri memiliki manfaat strategis yang jelas.
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 23 Desember 2024. Surat itu menyebutkan bahwa semua permohonan PDLN harus mendapatkan persetujuan Presiden melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Syarat dan Prosedur Pengajuan PDLN
Dalam surat edaran tersebut, setiap permohonan PDLN wajib diajukan paling lambat tujuh hari sebelum tanggal keberangkatan. Pemohon juga harus melampirkan sejumlah dokumen, antara lain:
Kerangka Acuan Kerja yang menjelaskan urgensi kegiatan, justifikasi peran peserta, analisis biaya-manfaat, dan rencana tindak lanjut.
Konfirmasi resmi keikutsertaan dari mitra penyelenggara luar negeri, termasuk jadwal kegiatan.
Surat korespondensi dengan perwakilan Pemerintah RI di negara tujuan.
Dokumen pembiayaan, terutama jika kegiatan didanai oleh sponsor atau dana pribadi.
Rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri untuk PDLN ke negara tanpa hubungan diplomatik dengan Indonesia.
Perjanjian tugas belajar untuk kegiatan pendidikan gelar.
Batasan Jumlah Peserta PDLN
Presiden juga membatasi jumlah peserta PDLN berdasarkan jenis kegiatan. Berikut adalah rinciannya:
Pembinaan, studi banding, dan seremoni penghargaan: Maksimal 3 orang.
Misi khusus bidang pengamanan: Maksimal 4 orang.
Misi kebudayaan dan investasi: Maksimal 5 orang.
Pelatihan atau studi tiru: Maksimal 10 orang.
Pertemuan internasional: Maksimal 5 orang.
Kegiatan seperti tugas belajar, kurir diplomatik, dan misi olahraga disesuaikan dengan kebutuhan, namun tetap membatasi jumlah pendamping. Untuk kunjungan presiden, wakil presiden, menteri, atau pimpinan lembaga, jumlah peserta ditentukan langsung oleh Presiden dan Menteri Sekretaris Negara.
Laporan Wajib Pasca-PDLN
Setiap peserta PDLN diwajibkan menyerahkan laporan kegiatan maksimal dua minggu setelah kepulangan. Jika perjalanan dilakukan tanpa persetujuan, pejabat yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas konsekuensi yang timbul.
Langkah Efisiensi Pemerintah
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang menekankan efisiensi anggaran dalam berbagai aspek pemerintahan. Dengan pembatasan jumlah peserta dan persyaratan yang ketat, pemerintah berharap setiap perjalanan dinas luar negeri memberikan dampak positif bagi pembangunan nasional. (mul)