Nasional

Potensi Tersangka, KPK Minta Wali Kota Semarang Penuhi Panggilan Penyidik

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
31 Juli 2024 20:30
Potensi Tersangka, KPK Minta Wali Kota Semarang Penuhi Panggilan Penyidik
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), akan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang, yang dijadwalkan pada Kamis (1/8/2024).

“KPK berharap saudari HGR akan hadir besok sesuai dengan penjadwalan ulang pemeriksaan yang sudah disetujui oleh penyidik,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konfirmasinya di Jakarta, Rabu. Hingga saat ini, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai apakah Hevearita telah mengonfirmasi kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis mendatang.

Awalnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Hevearita pada Selasa (30/7/2024), bersamaan dengan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri (AB), sebagai saksi dalam kasus yang sama. Namun, hanya Alwin yang hadir, sementara Hevearita tidak dapat memenuhi panggilan.

Pada Rabu, 17 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang. Kasus ini mencakup dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi antara tahun 2023 hingga 2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa penyidik KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini, namun identitas dan rincian lebih lanjut mengenai mereka akan diumumkan setelah penyidikan selesai. Selain itu, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, baik di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran. Selain penggeledahan, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.

KPK menyatakan bahwa penggeledahan ini terkait dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang. (ant)
 
 


Berita Lainnya