Nasional

Petugas Imigrasi Ingin Pegang Senpi seperti Bea Cukai

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
11 September 2024 21:00
Petugas Imigrasi Ingin Pegang Senpi seperti Bea Cukai
Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim (keempat dari kiri) saat peluncuruan paspor elektronik atau e-paspor di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Sydney, Australia, Rabu (4/9/2024).

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengklarifikasi permintaan penyediaan senjata api (senpi) dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bertujuan untuk kebutuhan bela diri.

“Tujuannya bukan untuk menyerang, tetapi lebih untuk perlindungan diri. Bahkan, beberapa institusi seperti Bea Cukai dan Kehutanan sudah dibekali dengan senjata,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam rapat panitia kerja Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu. Permintaan tersebut tercantum dalam DIM yang bersifat substansi baru, tepatnya di Pasal 3 ayat (4) RUU Keimigrasian, yang menyatakan, “dalam melaksanakan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara, Pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api, yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Silmy menjelaskan, permintaan ini dimasukkan ke dalam DIM setelah beberapa kasus kematian anggota Imigrasi saat bertugas. Salah satu kasus terjadi di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, di mana tiga tawanan teroris yang siap dideportasi diterima dari Densus. Pada 2023, seorang anggota Imigrasi gugur karena tidak bersenjata saat menghadapi kawanan teroris tersebut.

Kasus lain, lanjut Silmy, terjadi ketika seorang anggota Imigrasi dibunuh saat melakukan pendampingan di sebuah apartemen di Jakarta. Anggota tersebut juga tidak dilengkapi senjata, yang akhirnya menyebabkan korban jiwa. “Kasus-kasus ini menunjukkan pentingnya dukungan alat perlindungan diri,” katanya. Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Wihadi Wiyanto, telah menerima DIM RUU Keimigrasian yang disampaikan oleh Menkumham Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja di Senayan, Jakarta. Wihadi mengungkapkan bahwa pemerintah menyampaikan 52 DIM RUU Keimigrasian, terdiri dari 30 DIM bersifat tetap, 1 DIM bersifat redaksional, 6 DIM bersifat substansi, 10 DIM bersifat substansi baru, dan 5 DIM dihapus. (ant)


Berita Lainnya