Nasional

Pemerintah RI Pulangkan WNI Terdakwa Hukuman Mati di Arab Saudi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
02 Desember 2024 14:00
Pemerintah RI Pulangkan WNI Terdakwa Hukuman Mati di Arab Saudi
WNI terdakwa hukuman mati Arab Saudi pulang ke Indonesia.

JAKARTA - Pemerintah Indonesia berhasil memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama HMM yang sebelumnya menghadapi ancaman hukuman mati di Arab Saudi. HMM kini telah kembali ke Tanah Air.

"Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (RI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah (KJRI Jeddah) berhasil memulangkan warga negara Indonesia (WNI) atas nama HMM dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi," demikian pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri yang dikutip dari situs Kemlu, Senin (2/12/2024).

HMM dideportasi ke Indonesia pada 28 November 2024 dan telah tiba di kampung halamannya di Bangkalan, Jawa Timur, pada 30 November 2024. Proses pemulangan ini didampingi oleh Kementerian Luar Negeri RI, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan, serta Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Pamekasan.

Kasus Hukuman Mati
Kasus HMM bermula pada 2009, ketika ia ditahan oleh kepolisian Arab Saudi atas tuduhan tindak pidana pembunuhan terhadap suaminya yang berkewarganegaraan Arab Saudi. Jaksa penuntut umum menuntut HMM dengan hukuman mati had ghilah.

Sejak awal, Kementerian Luar Negeri RI dan KJRI Jeddah telah melakukan berbagai upaya, baik diplomatik, litigasi, maupun non-litigasi, untuk menangani kasus ini. KJRI Jeddah memberikan pendampingan selama proses penyidikan sebanyak enam kali dan menghadiri tiga belas kali persidangan. HMM juga didampingi oleh penasihat hukum dan penerjemah yang disediakan oleh KJRI Jeddah.

Selain itu, KJRI Jeddah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Jeddah dan kasasi ke Mahkamah Agung di Riyadh. Kunjungan rutin juga dilakukan ke HMM di Penjara Briman dan Penjara Dzahban.

Pendekatan kepada ahli waris korban dilakukan baik langsung maupun melalui Lembaga Pemaafan dan Rekonsiliasi setempat, serta dengan kantor Gubernur Makkah untuk mediasi.

Pengurangan Hukuman
Serangkaian upaya tersebut berhasil menurunkan tuntutan hukuman menjadi hukuman penjara dan pembayaran diyat. HMM telah menyelesaikan masa hukuman penjara selama 15 tahun. Pembayaran diyat sebesar SAR 400.000 diselesaikan oleh seorang filantropis asal Arab Saudi yang sepenuhnya menanggung biaya tersebut.

Penanganan Kasus WNI di Luar Negeri
Sepanjang tahun 2024, Kementerian Luar Negeri telah membebaskan 26 WNI dari ancaman hukuman mati. Meski demikian, jumlah WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati bertambah sebanyak 20 orang, dengan total 155 kasus yang sedang ditangani, mayoritas terjadi di Malaysia.

Kementerian Luar Negeri mengimbau seluruh WNI di luar negeri untuk mematuhi peraturan negara setempat dan menghindari pelanggaran hukum, baik yang disengaja maupun tidak. (dan)


Berita Lainnya