Nasional

Paskibraka Sukarela Lepas Jilbab Adalah Pernyataan Konyol Kepala BPIP 

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
15 Agustus 2024 14:30
Paskibraka Sukarela Lepas Jilbab Adalah Pernyataan Konyol Kepala BPIP 
Ketua Fraksi Golkar MPR RI M. Idris Laena.

JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar MPR RI, M. Idris Laena, menilai polemik mengenai pelepasan jilbab oleh anggota putri Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional saat acara pengukuhan di Istana Negara, Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur, telah menimbulkan keresahan.

"Pernyataan Kepala BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) yang mengatakan bahwa petugas Paskibraka dengan sukarela melepas jilbab adalah pernyataan 'konyol' dan semakin meresahkan," ujar Idris Laena di Jakarta, Kamis. Idris menjelaskan informasi yang diperoleh dari petugas Paskibraka yang bersangkutan menunjukkan untuk menjadi anggota Paskibraka, mereka harus mengisi formulir surat pernyataan di atas meterai, sesuai dengan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022. Hal ini juga diperkuat oleh Surat Keputusan Kepala BPIP No. 35/2024 yang menekankan pentingnya keseragaman dalam pakaian, atribut, dan sikap tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Sebagai Ketua Umum Satuan Karya (Satkar) Ulama Indonesia, Idris berharap agar BPIP dapat menjalankan perannya dalam menjaga Pancasila sebagai ideologi yang mempersatukan bangsa Indonesia yang beragam, dengan memahami esensi Pancasila yang sebenarnya. Ia juga menyoroti pada era Presiden RI Joko Widodo, pelaksanaan HUT RI telah memperkenalkan tradisi baru, yaitu penggunaan pakaian adat untuk mencerminkan keberagaman bangsa Indonesia. "Hal ini sesuai dengan semboyan Negara Republik Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika, yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu," tambahnya.

Sebagai anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Idris mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan evaluasi terhadap Kepala BPIP, mengingat polemik serupa telah terjadi sebelumnya akibat pernyataannya. Sebelumnya, pada Rabu (14/8), BPIP menegaskan bahwa pihaknya tidak memaksa anggota Paskibraka putri untuk melepas jilbab saat bertugas dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera pada 17 Agustus 2024.

"Sehubungan dengan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan BPIP memaksa pelepasan jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat dan menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan tersebut," jelas Kepala BPIP Yudian Wahyudi di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur. Yudian menegaskan pakaian, atribut, dan sikap tampang Paskibraka selama pelaksanaan tugas kenegaraan, termasuk pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih, dilakukan secara sukarela oleh Paskibraka dalam rangka mematuhi peraturan yang berlaku, dan hanya berlaku selama acara tersebut. (ant)


Berita Lainnya