Nasional
Pagar Laut Misterius 30 Km di Tangerang Disegel Atas Instruksi Presiden Prabowo
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan atas arahan langsung dari Menteri Sakti Wahyu Trenggono, menyusul instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto.
"Pak Presiden sudah menginstruksikan. Pagi tadi, Pak Menteri memerintahkan saya untuk langsung melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah. Kami hadir di sini untuk merespons keresahan masyarakat dan viralnya kasus ini," ujar Pung, Kamis (09/01/25).
Gangguan Bagi Nelayan dan Izin yang Tidak Ada
Pagar laut tersebut dianggap melanggar aturan karena tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Keberadaannya juga meresahkan 3.888 nelayan yang terganggu aktivitasnya. Pung menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap siapa dalang di balik pemagaran ilegal tersebut.
"Kami telah memeriksa dan berbicara langsung dengan para nelayan. Pagar ini terbukti menghalangi mereka, dan setelah kami cek, tidak ada izin PKKPRL," jelasnya.
KKP memberikan waktu maksimal 20 hari kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar pagar tersebut. Jika tidak ada tindakan, KKP akan melakukan pembongkaran secara paksa.
Misteri Pemilik Pagar Laut
Meski sudah jelas membentang sepanjang 30 kilometer dan mempengaruhi enam kecamatan di Kabupaten Tangerang, pemerintah daerah dan pusat belum mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut ini. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, Eli Susiyanti, mengungkap bahwa pagar mencaplok wilayah pesisir di 16 desa:
Kecamatan Kronjo: 3 desa
Kecamatan Kemiri: 3 desa
Kecamatan Mauk: 4 desa
Kecamatan Sukadiri: 1 desa
Kecamatan Pakuhaji: 3 desa
Kecamatan Teluknaga: 2 desa
Langkah KKP untuk Mengusut Kasus
KKP berkomitmen untuk mendalami kasus ini secara tuntas. Menurut Pung, proses hukum akan diterapkan dengan tegas setelah identitas pemilik pagar terungkap. (mul)
'
#PagarLautTangerang #KKPSegelPagarLaut #PrabowoInstruksikan #InvestigasiPagarIlegal #NelayanTerdampak #EkologiLaut #PSDKPTegas #KKPRLTidakAda #LautUntukSemua #ViralPagar30Km